Pages

Selasa, 13 April 2010

Kebijakan Pembangunan Kios Darurat dalam Kondisi Darurat

WALIKOTA Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M. Si, mengatakan pembangunan kios-kios darurat di Pasar Raya Padang merupakan suatu kebijakan yang dilakukan dalam kondisi darurat. "Saya tahu memang ini sangat menggangu kepada pedagang lainnya, namun ini dilakukan dalam keadaan darurat," ujar walikota saat rapat paripurna di kantor DPRD Padang.
Wako mengatakan, situasi yang dilakukan adalah mengakomodir warga yang terkena gampa di pasar inpres kota Padang. Direncanakan relokasi sementara para korban gempa di pasar inpres akan dilakukan selama 18 bulan. "Dengan kondisi yang dilakukan pada saat darurat, maka hasilnya akan darurat pula," tukasnya.
Wako menilai jika ia tidak mengambil kebijakan pembangunan kios darurat untuk relokasi korban gempa, maka para korban pula yang akan melakukan aksi demonstrasi. Direncanakan, pasar inpres satu, dua, tiga, dan empat yang rusak akibat gempa 7,9 SR Padang akan dirobohkan dan akan dibangun pasar modern.
"Jika kita lakukan secara bertahap, maka akan semakin lama dilakukan penutupan jalan dan belum tentu dana akan turun dari pusat pada tahap kedua," katanya. Sementara itu, anggota DPRD Padang dari Fraksi Golkar, Z Panji Alam mempertanyakan kebijakan darurat tersebut karena, masa tanggap darurat yang ditetapkan Menkokesra hatuh hingga tanggal 31 Oktober 2009 lalu. "Apakah kebijakan ini mengacu kepada hal itu? Ini perlu dipertimbangkan kembali.